PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Covid-19
Sumber :
  • Pixabay/PIRO4D

Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa lewat PTM terbatas atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat Ibadah

Untuk PPKM level 1, tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Namun harus tetap menerapkan prokes secara ketat.

4. Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan di pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1 diizinak beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Wajib juga menerapkan prokes secara ketat.