PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Covid-19
Sumber :
  • Pixabay/PIRO4D

5. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

6. Bioskop

Biosokop bisa beroperasi kapasitas maksimal 100 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Area Publik dan Taman