Wali Kota Cilegon Disebut Langgar HAM Karena Tolak Izin Bangun Gereja
- istimewa
BANDUNG - Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Jawa Barat menilai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melakukan pelanggaran HAM karena turut serta dalam penolakan izin pembangunan Gereja. Koordinator KRB Jawa Barat, Budi Hermansyah, menilai, seharusnya seorang pejabat negara mendukung warganya agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan amanah konstitusi.
Budi menilai, kepala daerah tersebut sudah jelang melanggar HAM karena menolak pembangunan gereja. Tanpa melihat aspek administratif, menurutnya seorang pejabat negara ikut menegakan amanah konstitusi dalam memberikan kebebasan kepada setiap warga untuk beribadah.
"Kami tidak melihat administratif. Tapi seharusnya pejabat negara tidak boleh menolak pembangunan rumah ibadah dengan alasan apapun," katanya saat memberikan keterangannya di Bandung, Senin 12 September 2022.
Penolakan tersebut, kata Budi, jelas tidak mengindahkan hak azasi manusia dalam hel kebebasan beribadah. "Ini luar biasa, dilakukan oleh wali kota dan wakil wali kota. Tindakan yang melanggar konstitusi, melanggar HAM dengan mendukung dan menandatangani penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Kami sangat menyesalkan tindakan pejabat tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Budi meminta pemerintah pusat memberikan sanksi kepada kedua pejabat tersebut karena telah melakukan diskriminasi terhadap warganya. "Kami meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap tindakan wali kota dan wakilnya. Harusnya bisa memberikan sanksi dan hukuman yang tegas," katanya.
Lebih lanjut, Budi khawatir jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari yang bisa mengancam keutuhan bangsa. Bahkan, jelang tahun politik, menurutnya bukan tidak mungkin hal ini akan dikapitalisasi untuk kepentingan tersebut.
"Ini bisa jadi triger untuk mengedepankan politik identitas. Makanya kami menolak adanya perlakuan diskriminasi ini. Pemerintah wajib mengimplementasikan perlindungan kebebasan beragama," katanya.