Daftar Partai Politik yang Tak Lolos Pemilu 2024
- dok. Bawaslu
Bandung – Sebanyak tujuh partai politik tidak diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Keputusan tidak meloloskan tujuh partai itu dalam sidang administrasi yang digelar Bawaslu. Ketujuh partai itu sebelumnya melaporkan KPU dalam dugaan pelanggaran administrasi pada Selasa, 13 September 2022.
Hasil sidang Bawaslu menyatakan jika KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang cara pendaftaran parpol.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu, 14 September 2022.
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup," imbuhnya.
Adapun tujuh parpol yang tidak lolos atau tak bisa melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI)m, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.