Update Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo
- YouTube Polri TV
Bandung – Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera menjalani sidang banding terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Sambo dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo ini akan digelar pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi kepada wartawan, Kamis, 15 September 2022.
Dedi tidak mengungkap secara jelas kapan sidang banding Ferdy Sambo digelar. Sebab, pihaknya masih melakukan penyusunan lebih jauh terkait pelaksanaan sidang banding itu. Nantinya, dalam sidang tersebut komisi banding akan memutuskan apakah menerima atau menolak putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan apabila sudah mendapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," jelasnya.
"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik, sidang banding ini sifatnya hanya dapat dan nanti memutuskan secara kolektif kolegial apakah keputusannya menolak atau menerima," tandas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya sanksinya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kata Dedi, pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Ferdy Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," katanya.