Jangan Galau Jika THR Belum Cair, Kemnaker: Andukan Lewat Aplikasi Ini

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar sosialisasi pengaduan apabila Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terpenuhi oleh perusahaan.

Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan tiap pekerja terkait pencairan THR, Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker melakukan sosialisasi aplikasi pengaduan THR keagamaan Tahun 2022 via link https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pelayanan aplikasi pengaduan THR ini guna mempermudah pekerja untuk melakukan upaya sosialisasi berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang menjelaskan, pekerja yang belum menerima atau adanya keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022 bisa mengadu via online melalui portal yang telah disediakan Kemnaker.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani, Sabtu, 16 April 2022.

Haiyani juga mengimbau, agar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan setiap pengusaha pada pekerja menjelang Lebaran tahun 2022 ini. (irv)