Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS pada Awal Tahun 2025!

Ilustrasi Gaji PNS
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVABandung – Kabar tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tanda tanya di awal tahun 2025. 

img_title Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Lewat Link dan Aplikasi

Meskipun anggaran telah disiapkan, pembahasan teknis mengenai hal ini belum juga dilakukan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang berfokus pada penyesuaian nomenklatur kementerian dalam kabinet baru.

img_title Jadwal Pencairan Dana Bansos BNPT 2025 Tahap ke-2

Ilustrasi Gaji PNS

Photo :
  • id.pinterest.com

“Saya belum berbicara dengan Menteri Keuangan untuk membahas ini. Ada banyak penyesuaian yang sedang dilakukan di kementerian/lembaga terkait,” ujar Rini, Senin (30/12/2024).

img_title Deretan Bansos yang Dijadwalkan Cair pada April 2025

Meski demikian, Rini memastikan bahwa kenaikan gaji PNS tetap menjadi prioritas pemerintah. 

Pembahasan ini akan dilakukan segera setelah strukturisasi kelembagaan di Kabinet Merah Putih rampung. 

Selain itu, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan pegawai juga tengah disusun untuk memberikan landasan yang jelas.

Namun, Rini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait besaran kenaikan gaji untuk PNS, TNI-Polri, maupun pensiunan. 

Situasi pemerintahan baru membuat proses penyesuaian membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan biasanya.

“Kita semua masih sibuk. Situasi ini berbeda dengan tahun sebelumnya, jadi memang membutuhkan waktu,” jelas Rini.

Untuk saat ini, gaji yang diterima PNS pada Januari 2025 tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. 

Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I:

- I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

- I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

- I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

- I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II:

- II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

- II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

- II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

- II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III:

- III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

- III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

- III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

- III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV:

- IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

- IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

- IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

- IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

- IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sementara itu, masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS. 

Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan aparatur negara tanpa mengesampingkan proses penyesuaian yang sedang berlangsung.