Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut
- tvOne/Taufik Hidayah
Delapan tersangka (tujuh dan tersangka A) dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama. Adapaun satu tersangka berinisial E yang merupakan kakak korban dijerat dengan pasal 385 ayat 1 KUHP, dalam kasus penggelapan sertifikat rumah.
"Para tersangka terancam hukuman lima tahun, enam bulan penjara," ungkap Wirdhanto.
Lanjut Wirdhanto, pemicu kasus perobohan rumah tersebut selain korban tak mampu membayar utang kepada A yang merupakan seorang rentenir atau lintah darah. korban Undang dan Sutinah hanya mampu membayar bunga pinjaman sebesar Rp350 hingga Januari 2022 hanya mampu membayar bunga.
"Jadi transaksi pinjaman meminjam terjadi tahun 2020, korban Undang hanya mampu membayar bunga pinjaman hingga Januari 2022," ujarnya.