Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut
Selasa, 20 September 2022 - 17:16 WIB
Sumber :
- tvOne/Taufik Hidayah
Sementara itu kasus tersebut sempat viral, saat Polres Garut menjerat para tersangka dengan pasal 406 KHUP. Melalui pengacara Sam Yosef, pihaknya bersikukuh agar tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 55 KUHP.
"Itu karena perbuatan perusakan hingga rumah roboh dilakuakan secara bersama-sama dimuka umum," katanya.