Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut

Penampakan rumah Undang sudah dirobohkan rentenir
Sumber :
  • tvOne/Taufik Hidayah

Sementara itu kasus tersebut sempat viral, saat Polres Garut menjerat para tersangka dengan pasal 406  KHUP. Melalui pengacara Sam Yosef, pihaknya bersikukuh agar tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 55 KUHP.

"Itu karena perbuatan perusakan hingga rumah roboh dilakuakan secara bersama-sama dimuka umum," katanya.