Cek Rekening, BSU 2022 Tahap II Sudah Mulai Disalurkan
Kamis, 22 September 2022 - 13:44 WIB
Sumber :
- Pixabay
Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).