Sejoli Mesum dengan Pakaian Adat Bali Ternyata Habis Pulang Melukat

Pasangan pembuat video mesum berpakaian adat ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

"Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial twitter melalui akun @Angel68DNL," jelasnya.

Sementara jtu tersangka DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat pada17 September 2022 pukul 05.10 WIB, dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar pada 21 September 2022.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 6 miliar rupiah.