Kesal WiFi Dimatikan, Pemuda Mabuk Ngamuk Serang Pemilik Warkop
Minggu, 25 September 2022 - 17:22 WIB
Sumber :
- tvOne/Zainal Akhari
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana Jo. Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.