'Ayah Sejuta Anak' Diringkus Polisi, Jual Bayi Modus Adopsi
- Pixabay
Iman mengatakan, kelima ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan. Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal oleh pengadopsi di Lampung.
"Satu dijual oleh si pelaku ke Lampung juga sudah diselamatkan anaknya, dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeliharaan anak yang layak. Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Bogor, dan kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya," kata Iman.
Iman menyampaikan tersangka dipersangkakan Pasal 83, 76 huruf F UU nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta.
"Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," kata Imam.