Polisi Tangkap Perempuan Peru Bawa 1,2 Kg Kokain di Dalam Perutnya
- VIVIA / M Ali Wafa
Ketika penggeledahan berlangsung, kecurigaan itu ternyata benar. Di dalam perut pelaku didapati beberapa kapsul, yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis kokain.
"13 Oktober keluar lah dari perut melalui buang air besar dengan total 1,2 kg. Jadi modusnya diminum, ditelan," katanya.
Mukti menambahkan, pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Ibu Kota. Namun, karena ditangkap kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatanya, pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan diganjar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undanh Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
"Jadi motifnya adalah untuk menyebarkan dari Brazil dan Peru untuk dibawa ke Indonesia via Jakarta," kata Mukti lagi.