Hotman Paris Jadi Pengacara Jenderal Teddy Minahasa

Hotman Paris
Sumber :
  • unggahan Instagram @hotmanparisofficial

 

BANDUNG - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa didampingi kuasa hukum terkenal Hotman Paris. Hotman sebelumnya sudah dimintai Teddy untuk jadi pengacaranya sejak awal kasus ini terungkap.

"Benar sudah resmi," ujar Hotman saat dikonfirmasi dilansir dari VIVA, Minggu 23 Oktober 2022.

Hotman mengaku baru saat ini memutuskan untuk jadi penasehat hukumnya karena harus mempertimbangkan terlebih dahulu. "Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman.

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan sudah di tanda tangan," tambahnya.

Alasan Hotman ingin membantu Teddy karena yang bersangkutan kerap membantu Hotman saat menjabat di Karopaminal Divisi Propam Polri.

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • Instagram

"Yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri. Karena saat itu, banyak kasus-kasus rakyat kecil di kopi joni. Dia banyak bantu saat rakyat banyak pengajuan ke dia. Makanya saya kenal lama beliau," katanya.

"Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab. Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan sudah di tanda tangan," ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus untuk dijual kembali. 

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba. Dia  menjelaskan dari keterangan kliennya, perintah Irjen Teddy itu untuk bonus ke anggota.

"Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat (narkoba jenis sabu) untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022. (bdg)