102 Obat Sirup Terlarang Pemicu Ginjal Akut Anak di Bandung Dipantau

Ilustrasi obat sirup
Sumber :
  • Pixabay

 

BANDUNG - 102 obat tercatat sebagai pemicu gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes memastikan GGAPA dipicu oleh kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. 

Pemerintah pun melarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes diawasi ketat.

"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Yana dalam keterangannya, Minggu 23 Oktober 2022.

Ilustrasi ginjal/batu ginjal

Photo :
  • Freepik: brgfx

Surat edaran itu berisikan instruksi agar obat - obatan dalam bentuk sirup yang terdaftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran. "Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," katanya.