Ical Bunuh Anak Perempuan Saat Pulang Ngaji Demi Ngebet Punya Hape
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:46 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Dia berputar - putar, terlihat dalam CCTV sekitar area TKP. Tersangka kemudian meihat sasaran dan melihat korban dalam keadaan sepi. Korban sempat lari, begitu dekat, ditikam tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bdg)