Bukan Jemput Paksa, KPK ke Papua Buat Cek Kesehatan Lukas Enembe
- ANTARA FOTO
BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungan ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan kedatangan tim IDI dan pihak KPK ke Papua untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal itu disepakati pasca KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 24 Oktober 2022.
Kendati begitu, Alex mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut KPK kedepannya.
Menurut Alex, Kehadiran KPK di Papua, sesuai amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"KPK memastikan penegakan hukum terhadap Sdr. LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asa-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM," kata Alex.