Kamaruddin Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Hanya Omong Kosong!
- YouTube
BANDUNG – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagai omong kosong.
Hal itu dikatakan Kamaruddin usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin menjelaskan, dugaan pelecehan seksual ini sudah ditutup sejalan dengan pemberhentian penyelidikan atau SP3 kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Dengan SP3 itulah kepastian hukum. Artinya, tidak ada tindak pidana pelecehan itu, artinya pelecehan itu adalah omong kosong," ujar Kamaruddin kepada wartawan.
Maka dari itu, Kamaruddin meminta agar dalam dugaan pelecehan seksual itu tidak dibawa-bawa lagi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana ini.
"Karena sudah dikatakan omong kosong, atau tidak ditemukan pidananya maka tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan. Tidak boleh lagi kita mengatakan bahwa almarhum mengancam membunuh," tuturnya.
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 12 saksi.
12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya, orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua).
Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.
Bharada Richard didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.