Kompolnas Bakal Ikut Awasi Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.
Sementara Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.
Kini, Teddy resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin malam, 24 Oktober 2022 selama 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).
Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat (3) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.