Mobil Dinas Bupati Purwakarta Diduga 'Disulap' Jadi Plat Hitam
- Pemkab Purwakarta
Sepengetahuan Aril, mengenai TNKB itu bisa ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri).
Dalam Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Dalam peraturan itu juga menegaskan mengenai warna TNKB, karena ada beberapa kategori. Untuk TNKB dengan dasar warna hitam dan tulisan putih, misalnya itu diperuntukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi. Kemudian, dasar kuning dengan tulisan hitam itu untuk kendaraan umum, dan plat dasar warna merah dengan tulisan putih itu untuk kendaraan dinas Pemerintah.
"Jadi, kalau Sedan mewah yang dipakai bupati menggunakan plat hitam, itu jelas keliru dan tidak sesuai aturannya. Karena kan itu mobil dinas yang dibeli dari uang negara. Ini jelas menyalahi aturan," tegas dia.
Dalam hal ini, Aril berharap, bupati lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara. Apalagi, Anne merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik dan benar kepada masyarakat. Jangan sampai, kendaraan yang secara aturanya harusnya dipakai kedinasan dengan TNKB sesuai, malah terkesan jadi kendaraan pribadi.
"Tidak jadi soal sih kalau emang maunya pakai plat hitam, tapi jangan pakai uang negara untuk beli mobilnya. Ini kan kendaraan dinas, harusnya pakai TNKB yang sesuai. Masa malu pakai plat merah? Kalau malu, ya jangan pakai kendaraan dinas," seloroh dia.