Daftar 11 Saksi dalam Sidang Lanjutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Sidang perdana Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 2 November 2022.

Pengacara Kuat dan Ricky, Erman Umar, mengatakan kliennya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari keluarga Brigadir J.

"Benar (mendengarkan keterangan 12 saksi keluarga Brigadir J)," ujar Erman saat dihubungi.

Berikut adalah daftar 11 orang yang bersaksi dalam sidang Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hari ini:

1. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat

2. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak

3. Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak

4. Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat

5. Adik Brigadir J, Devianita Hutabarat

6. kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat

7. Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak

8. Tante Brigadir, J Roslin Emika Simanjuntak

9. Tante Brigadir J, Sangga Parulian

10. Novita Sari Nadea

11. Indra Manto Pasaribu

Sebelumnya, Ricky Rizal secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU mendakwa Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.