Terancam 5 Tahun Penjara, Adik Indra Kenz Punya Aset Kripto Rp 35 M

Indra Kenz
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Usai menerima uang hasil investasi bodong Biinomo, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan 

Hal itu berdasarkan laporan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Indra Kenz dan Nathania Kesuma memiliki aset kripto senilai Rp35 miliar.

Tak hanya itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan mendapatkan aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Whisnu.

Untuk menutupi aliran dananya, Indra Kenz sengaja membeli sebuah rumah yang berada di Medan atas nama Nathania.

Atas perbuatannya itu, Nathania dikenakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu menerangkan, dikutip Bandung.viva.co.id dari Antara.

Diketahui, Nathania adalah orang ketiga yang menyusul Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei yang ditahan pada Rabu 20 April 2022.

Dalam kasus ini investasi bodong aplikasi Binomo, polisi mengatakan korban telah mengalami kerugian hingga Rp72,138 miliar. (fer)