Adik Indra Kenz Terima Uang Rp 9 Miliar, Beli Rumah Hingga Aset Kripto
- PMJ News
Bandung – Polisi resmi menetapkan Adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Nathania Kesuma langsung ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani beberapa pemeriksaan.
Disinyalir, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dan aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan salah satu aliran dana yang diterima Nathania Kesuma yakni uang Rp9,4 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu Hermawan.
Adik Indra Kenz itu telah membeli sebuah rumah di Medan atas nama Nathania Kesuma.
Selain itu, Nathania Kesuma ikut membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.