Pengacara: Putri Sudah Tua, Mustahil Dilecehkan Brigadir J

Putri Candrawathi saat sidang
Sumber :
  • tvOne

"Kita merujuk pasal 1 angka 4 ya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tidak ada definisi korban itu harus perempuan. Korban bisa saja, bahkan laki-laki pun bisa dilecehkan secara seksual. Nah, sekarang yang bisa menjamin Brigadir J pelaku atau korban itu siapa?" tuturnya.

Video yang dibagikan oleh akun @queentreding1 itu telah mendapat 16,1 juta tayangan, dan mendapatkan 728,6 ribu. Tidak hanya itu, kolom komentar dalam video tersebut juga dipenuhi dengan pendapat netizen yang membenarkan pernyataan Martiin.