Gawat! 8 Pebulutangkis Indonesia Disanksi BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup
VIVA Bandung - Sanksi berat hingga saksi seumur hidup dilayangkan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) kepada delapan pebulutangkis Indonesia.
Pasalnya, mereka terlibat dalam kasus taruhan dan pengaturan skor.
Dilansir dari laman BWF, Minggu, kedelapan pebulutangkis Indonesia tersebut diantaranya Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agrippina Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).
BWF memberikan sanksi terhadap Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto berupa larangan terlibat dalam aktivitas bulutangkis seumur hidup.
Sementara itu, larangan mengikuti aktivitas bulutangkis hingga 18 Januari 2032 dijerat kepada Sekartaji Putri.
Selain mendapat larangan, dia juga dikenakan denda sebesar 12.000 dolar AS.
Kemudian, Mia Mawarti dan Fadilla Afni disanksi tidak diperkenankan mengikuti aktivitas bulutangkis hingga 18 Januari 2030 serta denda sebesar 10.000 dolar AS.