Nama Sule Terseret Dugaan Penistaan Agama Dilaporkan PA 212

Sule
Sumber :
  • unggahan Instagram @ferdinan_sule

BandungKomedian Sule kini terkena imbas dugaan penistaan agama bersama dengan Budi Dalton, dan komedian Mang Saswi yang namanya pun ikut terseret. Lantaran menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menghina Nabi Muhammad. 

Merinding! Begini Kronologi Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Pakai Garpu Tanah

Dilansir dari Viva.co.id, gara-gara ikut tertawa membuat mereka pun ikut dilaporkan oleh penggerak Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan yang ikut tertawa saat bercanda soal miras sebagai Minuman Rasulullah. 

"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”,” kata Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin kepada awak media. 

Siap Ganti Status? Sule Pamer Kemesraan dengan Kekasih, Kapan Nikah?

Sule

Photo :
  • unggahan Instagram @ferdinan_sule

Selain itu, tayangan tersebut membuat Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali candaan yang dilontarkan Budi Dalton saat melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, hingga membuat candaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

“Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya. 

Diketahui, konten yang sudah tersebar lebih dari dua tahun, bahwa Novel Bamukmi melaporkan komedia dan YouTuber Budi Setiawan alias Budi Dalton ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana penistaan agama.

Sule

Photo :
  • tangkap layar

Kini, Budi Dalton sudah melakukan tindakan penodaan agama lewat informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Novel juga mengatakan bahwa minuman keras merupakan hal yang sangat dilarang, baik dalam Al Quran maupun hadis Rasulullah meminuman minuman keras. 

"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” ungkap Ustad Novel.