Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Menhan Prabowo dan Deddy Corbuzier
Sumber :
  • Instagram @mastercorbuzier

Bandung – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat letnan kolonel tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Hal itu diketahui melalui unggahan di akun instagram @mastercorbuzier.

Deddy Corbuzier Undang Pegi Setiawan dan Toni RM Podcast , Ada Dugaan Skenario Kasus Vina Cirebon

"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC (Deddy Corbuzier), itu didasarkan oleh permintaan Menhan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan informasi tersebut, Sabtu (10/12/2022).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan terkait pangkat tituler. Menuutnya, hal itu tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

PSI Sodorkan Nama Deddy Corbuzier untuk Melawan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Deddy Corbuzier

Photo :
  • tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier
Ramalan Denny Darko Soal Retaknya Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, Deddy diberikan pangkat tersebut karena dinilai mampu dan dibutuhkan oleh TNI dalam kapasitas komunikasi di sosial media. Hal itu untuk menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

Menurut Dahnil, Deddy akan terikat dengan aturan militer termasuk hak pilihnya dalam pemilu.

"Kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujarnya.