Norma Risma Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta

Bandung – Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Banten untuk membuat laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas unggahan Norma Risma di media sosial yang saat ini berujung viral.

Geram! Teungku Dewi Putri Bongkar Perselingkuhan Andrew Andika, Sempat Main Sama Ani-ani di Hotel

Menindaklanjuti hal itu, baru-baru ini penyidik Polda Banten akan memanggil Norma Risma untuk dimintai keterangannya terkait laporan Rozy Zay Hakiki atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Tentunya langkah pertama sudah meminta keterangan yang mengadukan (Rozy), saksi yang diajukan (Rihanah). Kemudian saksi lain dan pasti akan meminta keterangan dari yang diadukan (Norma Risma), sehingga betul-betul peristiwa ini kita bisa saksikan secara utuh mulai dari awal sampai akhir," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono dikutip dari tvOneNews, Sabtu (14/01/2023).

Pengakuan Ibu Norma Risma Soal Berhubungan Intim dengan Menantu

Dikatakan AKBP Sigit Haryono, pemeriksaan terhadap Norma Risma merupakan bagian dari penyelidikan terkait laporan Rozy Zay Hakiki, yang mengaku dituduh berselingkuh hingga viral di media sosial.

Norma Risma dengan sang suami

Photo :
  • Tangkapan Layar Tiktok
Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

"Tentu penyidik tidak tergantung pada satu keterangan satu pihak (pelapor). Tentunya kami juga akan meminta dokumen di pengadilan, sehingga bisa kami gunakan sebagai salah satu alat penyelidikan," ujar AKBP Sigit Haryono.

"Lalu dokumen perjanjian juga di situ ada kronologis kejadian, akan kami jadikan sebagai alat pembanding. Nanti penyidik akan mengambil kesimpulan dalam gelar perkara," tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Sigit Haryono mengungakapkan, nantinya kepolisian juga akan meminta keterangan sejumlah ahli dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Penyidik akan meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE. Ketika ahli mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada itu masuk pidana, maka statusnya akan kami naikkan dengan gelar perkara menjadi LP (laporan kepolisian)," pungkasnya.