Rozy Zay Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Puas!
- Istimewa
VIVA Bandung - Suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki (22) terdakwa kasus perzinaan di Banten akhirnya dijatuhi vonis 9 bulan penjara.
Sementara itu, lawan mainnya sekaligus sang mertua Rihanah (42) divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa 21 Mei 2024.
Dikutip dari VIVA Banten, Selasa 21 Mei 2024, sidang yang dipimpin Hakim Riyanti Desiwati digelar secara tertutup.
Dari sidang tersebut, dinyatakan keduanya bersalah telah melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHPidana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edward mengatakan, vonis yang dilayangkan oleh PN Serang sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Putusannya 9 bulan untuk terdakwa Rozy, dan 8 bulan untuk terdakwa Rihanah. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Edward dihubungi wartawan, Selasa 21 Mei 2024.