Ferry Irawan Kirim Surat untuk Venna Melinda Usai Ditahan, Ini Isinya

Ferry Irawan Ditahan
Sumber :
  • tvOneNews

Bandung – Setelah resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur akibat kasus KDRTFerry Irawan rupanya mempersiapkan surat yang ditujukan kepada istrinya, Venna Melinda.

Tulisan di TKP Penempuan Kerangka Ibu dan Anak Masih Misteri, Polres Cimahi Lakukan Hal Ini

Sambil mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, Ferry membacakan isi surat itu usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. 

Berikut ini isi surat Ferry Irawan kepada Venna Melinda:

Modal KK dan KTP! Saldo DANA 700 Ribu dari Pemerintah Langsung Masuk Rekening

Tanggal 16 Januari 2023

Kepada istriku tersayang, Venna.

Polwan Tega Bakar Suami Sendiri, Terungkap Motif di Balik Kejadian Ini

Abi tahu, Venna tahu, bagaimana perjuangan kita sampai kita berumah tangga.

Abi mohon maaf atas segala salah, khilaf, yang Abi buat selama kita berumah tangga.

Kalau dalam proses hukum, dan Abi sudah tahu sebenarnya yang terjadi pada hari ini, insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua, kalau memang apa yang sudah Abi jalani bisa meraih cinta dan kasih sayang Venna kembali.

Saya juga sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibu saya jatuh sakit. Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya yang saat ini pembuluh matanya pecah.

Saya hanya mohon, Abi mohon, Abi mohon, lihatlah ibu saya. Berilah kesempatan saya lagi.

Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya, seperti pada saat saya kehilangan almarhum bapak saya.

Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apa pun itu, Abi selalu mencintai dan menyayangi Venna.

Sebelumnya, saat proses penyidikan, pihak kepolisian tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry. Namun juga memeriksa sidik jari untuk singkronkan dengan sidik jari yang diperoleh di TKP. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry.

"Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, dikutip dari VIVA, Selasa (17/01/2023).