Rizky - Lesti Laporkan Akun Sosmed yang Kirim Ancaman

Lesti Kejora dan Rizky Billar
Sumber :
  • unggahan Instagram @lestykejora

Bandung – Belum lama ini Sasdrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar memberi keterangan perihal kedatangan kliennya beserta istri ke kantor polisi pada Kamis, 19 Januari 2023 pada malam hari atau tepatnya pada malam Jum'at. Ia menyebutkan bahwa Rizky Billar datang untuk dimintai keterangan atas laporannya.

Alasan China Pilih Stadion yang Buat Timnas Indonesia Tak Nyaman di Kulifikasi Piala Dunia 2026

"Klien kami tadi malam hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan," ungkap Sadrakh Seskoadi kepada awak media di kawasan Jakarta Barat pada Jumat, 20 Januari 2023, dilansir dari intipseleb.

Dalam keterangan tambahannya, Seskoadi mengatakan bahwa kliennya tersebut telah melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan ujaran yang bernada ancaman.

Mendekati Kontestasi Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Sambangi Markas Pemuda Pancasila

"Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompromi. Jadi, memang, pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Mas Rizky beserta dengan awal bulan melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan," jelasnya.

Masih menurut Seskoadi, akun media sosial tersebut melakukan ujaran yang bernuansa ancaman kekerasan.

Diduga Jadi Korban Pemerasan Disertai Pengancaman, Begini Kata Ria Ricis

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," sambung kuasa hukum Billar itu.

Bukan tanpa alasan Rizky Billar melaporkan akun sosmed tersebut, sebab menurut pihaknya ujaran bernuansa ancaman itu sudah melampaui batas dan tidak bisa ditoleransi.

"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti," imbuh Sadrakh Seskoadi.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa laporan Rizky Billar tersebut sudah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dan atas laporan tersebut, beberapa akun media sosial itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

"Pasal 29 UU ITE (ancaman) kurang lebih empat tahun," pungkas Seskoadi.