Venna Melinda Siap Bukti Baru KDRT, Pihak Ferry Irawan Ralat Ancaman
- Berbagai Sumber
Bandung – Setelah ajakan damai yang disampaikan kuasa hukum Ferry Irawan mencuat ke publik, ada dugaan bahwa ajakan damai tersebut disertai ancaman.
Diketahui bahwa sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jefry Simatupang sempat membeberkan apabila kliennya terus disudutkan dalam kasus KDRT tersebut maka ia akan membuka aib di Bogor.
Mengetahui hal tersebut, Hotman Paris angkat bicara bahwa kliennya justru akan menyiapkan bukti baru terkait KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tersebut.
Tiba-tiba, Jefry Simatupang mendadak pernyataannya perihal ancaman akan buka aib di Bogor tersebut.
"Pertama mengenai kasus di Bogor, sekali lagi saya tidak memfitnah siapapun. Tidak pernah saya menyebutkan itu kasus siapa. Tetapi Pak ferry menyampaikan ketika semakin disudutkan maka akan dibuka," kata Jeffry.
"Jadi kalau ada yang mengatakan ada ancaman, ada bargaining itu nggak benar semua. Kita tidak mengancam siapapun. Tetapi, Pak Ferry semakin disudutkan punya hak melakukan pembelaan," sambungnya.
Kuasa hukum Ferry Irawan tersebut menegaskan bahwa ia memegang fakta-fakta terkait kasus di Bogor tersebut. Maka dari itu, kasus di Bogor bukan sama sekali fitnah.
"Tidak ada kami memfitnah siapapun. Yang kedua, kami memegang fakta-fakta terkait perkara di Bogor. Tetapi sekali lagi, ketika Pak Ferry dipojokkan Pak Ferry juga akan membuka sebuah kebenaran," pungkas Jefry.
Sementara itu, muncul dugaan perihal kasus di Bogor yang diungkit oleh Jefry Simatupang itu.
Pada Februari 2022, Athalla sempat diperiksa ke Polresta Bogor sebagai saksi dari kasus kekerasan ayah Shannon Wong.
Namun, hal itu dibantah keras oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda.
"Venna tidak punya kasus apa pun di Bogor. Kalau sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab mengait-ngaitkan kasus anak yang sudah SP3, dikait-kaitkan dengan kasus Venna dan suaminya sangat tidak relevan," kata Hotman.
"Makanya Venna bilang 'Gue tantangin buka kasusnya. Kasus apa? Buka kasusnya, jangan ngomong doang, buka! Karena memang kasus sudah SP3 artinya no case," pungkasnya.