Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Harus Bayar 34 Milyar, Berikut Kronologisnya

Tamara Bleszynski
Sumber :
  • unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial

Bandung – Artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Gugatan itu telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan jika sidang perdana sudah di jadwalkan. Kapan Tamara harus menghadapi kasus ini? Berikut artikelnya.

Djuyamto menyampaikan jika Ryszard Bleszynski telah menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu.

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," ucap Djuyamto kepada awak media dikutip dari IntipSeleb, 27 Januari 2023. 

Djuyamto menyampaikan jika secara total Tamara Bleszynski dituntut untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp34 miliar.

Siskaeee Belum Juga Disidang Soal Kasus Film Porno, Polisi Bilang Begini

"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," katanya.

Untuk itu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana pada 8 Februari 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title