Kliennya Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Masih Goib

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid
Sumber :
  • VIVA.co.id

Sebelumnya diberitakan, laporan Nikita Mirzani itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizky Irmansyah Unggah Video Mak Lampir di Instagram, Sindir Nikita Mirzani?

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Nikita Mirzani Ungkap tentang Hubungannya dengan Sang Mantan: "Pernah Nelpon Gua Sambil Nangis"

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," berikut bunyi pasal pencemaran nama baik.