Kasus Ibu Muda Jambi Disebut Masuk Peristiwa Langka di Dunia

Yunita Sari, ibu muda yang cabuli belasan anak
Sumber :
  • Instagram @ratumas_yunita_sari_anggraini

VIVA Bandung – Nama Yunita Sari saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, ibu muda di kota Jambi tersebut terjerat kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Rektor Nonaktif UP Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Klarifikasinya

Pemilik nama lengkap Yunita Sari Anggraini itu diketahui melakukan pelecehan seksual dengan menyuruh anak-anak di bawah umur untuk menonton video porno hingga memegang payudara dan alat kelaminnya.

Sontak saja kasus tersebut banyak menuai komentar publik. Tak terkecuali Zoya Amirin selaku seksolog

Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Kampus UP, Ungkap Kronologi dan Alasannya Baru Melapor

Dia berpendapat, kasus tersebut termasuk kasus langka di dunia, apalagi usia sang pelaku masih relatif muda, yaitu 25 tahun.

"Ketakutan saya sebagai seksolog, kalau dia pada usia 25 tahun bisa melecehkan 17 anak. Saya justru khawatir ini bukanlah sesuatu yang baru dimulai baru-baru saja," kata Zoya dilansir dari tvOneNews, Sabtu (18/02/2023).

Rektor Universitas Pancasila Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya, Begini Kronologinya

Yunita Sari alias Ibu Muda Jambi

Photo :
  • viva.co.id

Bahkan Zoya menduga, pelecehan seksual yang dilakukan Yunita terhadap anak-anak telah berlangsung sejak lama.

"Pasti sudah cukup lama, karena pemicunya itu nggak mungkin baru satu dua terus tiba-tiba langsung sebanyak ini. Biasanya ada percobaan kecil dulu terhadap orang-orang yang relatif lemah," kata Zoya menjelaskan. 

Dengan begitu, Zoya menyebut bahwa Yunita diduga sedang mengidap permasalah seksual, yakni penyakit Exhibitionist atau eksibisionis.

Itu adalah suatu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin seseorang, kepada orang yang tidak menginginkannya, terutama orang asing atau di tempat umum.  

Selain itu, Zoya juga mengungakapkan dugaan Yunita memiliki kecenderungan terindikasi penyakit Parafilia Non Eksklusif yang juga ada indikasi eksibisionis-nya. 

"Dimana seorang parafilia non eksklusif, bukan hanya terangsang pada anak kecil yang belum puber, biasanya tuh mentok masa-masa puber," tukasnya.  

Dia menjelaskan, anak masa puber secara hukum adalah umur 18 tahun ke bawah, sedangkan dalam sisi psikologi yang disebut anak itu yang belum menstruasi atau belum mimpi basah. 

"Pedofilia non eksklusif itu adalah seorang individu yang punya kemungkinan juga bisa menikah. Justru yang menarik disini hampir sebagian besar sebenarnya pelaku pedofilia itu laki-laki. Di dunia ini langka sekali yang perempuan juga," tandasnya.