Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan
- Pixabay
VIVA Bandung – Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, resmi ditahan oleh aparat kepolisian.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu 3 April 2024.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Alasan penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik dan objektif terkait hukuman di atas lima tahun.
“Alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang antara lain itu. Untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Itu alasan subjektif,” katanya.
Sebelumnya, SN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Telah dilalui gelar perkara dan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 April 2024.