Tuntutan Rozy Zay Hakiki Ditolak, Nama Baik Norma Risma Aman
- Tangkapan Layar YouTube TRANS TV
Viva Bandung – Polda Banten resmi menutup penyidikan atas laporan Rozy Zay Hakiki terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Norma Risma.
Sebelumnya diberitakan, suami Norma Risma itu mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Hal itu karena ulah Norma Risma yang mengungkap hubungan Rozy dengan ibu kandungnya.
Polda Banten yang menerima pengaduan Rozy terhadap Norma Risma baru-baru ini mengumumkan penutupan laporan kasus tersebut.
“Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menutup penyidikan atas laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, seperti dilansir VIVA, Kamis (23/02). 2023) dikutip.
Polda Banten diketahui telah melakukan gelar perkara atas laporan pencemaran nama baik dan tidak pidana ITE yang dilaporkan oleh Rozy. "Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," lanjutnya.
Polisi mengatakan, mereka memperoleh informasi dari delapan saksi dan diperiksa oleh ahli bahasa dan ahli ITE.