Penyelidikan Kasus Norma Risma Resmi Dihentikan, Ini Alasannya 

Hotman Paris dan Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube

VIVA Bandung – Penyelidikan kasus Norma Risma yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE resmi dihentikan oleh Polda Banten

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Diketahui, Norma Risma dilaporkan oleh mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polisi beberapa waktu lalu.

Hal itu karena Norma Risma mengungkap fakta perselingkuhan mantan suami dan ibu kandungnya. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Namu, baru-baru ini Polda Banten mengumumkan bahwa penyelirikan atas laporan kasus tersebut telah dihentikan. 

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dilansi dari VIVA, Kamis (23/02/2023). 

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Norma Risma

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube TRANS TV

Polda Banten diketahui telah melakukan gelar perkara atas laporan pencemaran nama baik dan tidak pidana ITE yang dilaporkan oleh Rozy. 

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," lanjutnya. 

Pihak kepolisian mengaku telah meminta keterangan 8 orang saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh ahli bahasa dan ahli ITE.  Hasil dari pemeriksaan itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Norma Risma terbukti tidak memenuhi unsur pidana.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," ujar Kombes Pol Didik. 

Kombes Didik mengatakan bahwa Rozy juga telah mencabut laporannya melalui surat permohonan maaf yang ditujukan ke Dirreskrimsus Polda Banten. "RZ telah mencabut laporannya pada Senin 23 Januari lalu," pungkasnya.