Terpaksa Polisi Hentikan Gugatan Rozy Untuk Diproses Hukum, Norma Risma Menang
- viva.co.id
Viva Bandung – Polda Banten mencabut gugatan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang diajukan Rozy Zay Hakiki terhadap mantan istrinya Norma Risma dengan tuduhan zina dengan ibu mertuanya Rihana. .
Hal itu diputuskan setelah Ditreskrimsus mendengar sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ITE, serta mencabut laporan Rozy sebagai pelapor.
"RZ mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Banten menutup proses penyidikan pengaduan RZ v NR karena tidak ditemukan tindak pidana," kata Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (22.22.2023).
Polisi menyatakan, pengaduan mantan suami Norma Risma tidak dapat dibawa ke pengadilan karena publikasi atau tulisan di akun TikTok Norma Risma yang dibawa ke pengadilan oleh Rozy tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE.
“Ada kasus yang ditutup terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik dan/atau pencemaran nama baik terhadap korban atas nama RZ dan dengan pihak yang diberitahukan atas nama NR,” jelasnya.
“Tulisan-tulisan yang dipublikasikan melalui akun Tiktok NR tidak sesuai dengan unsur pasal yang disangkakan yaitu pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE," tegasnya.