Lagi, Nikita Mirzani Nyinyir Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Nikita Mirzani
Sumber :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi.17

VIVA Bandung – Artis Nikita Mirzani kembali membuat tingkah kontroversial usai Richard Eliezer atau Bharada E diputuskan tidak dipecat dari anggota Polri pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.

Nikita Mirzani Kritik Pembari Donasi Penjual Es Teh Karena Pansos, Sindir Siapa?

Ibu dari 3 anak itu menyerang Kapolri Listyo Sigit Prabowo lewat akun Instagram pribadinya. Nikita keberatan dengan putusan sidang kode etik terhadap Richard Eliezer masih menjabat sebagai polisi.

"Teruntuk bapak kaporli @listyosigitprabowo beserta jajaran nya yang terhormat, saya bertanya Knp barada E yg jelas2 sudah membunuh & menembak apapaun alasan nya krn di suruh atasan masih bisa menjabat sebagai polisi?? Dia jg jujur krn takut di hukum mati. Bukan krn emang mau jujur dari hati. Setelah di iming2 in klo jujur nerima hukuman yg sangat ringan baru tuh sih barada E jujur," kata Nikita Mirzani dilansir dari Instagram Storynya, Jum'at (24/02/2023).

Keras! Nikita Mirzani Sebut Para Pemberi Donasi Sonhaji Penjual Es Teh Haus Pujian

"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yg di vonis bersalah udah di penjara jangan di pecat. Sama semua yg terlibat kasus sambo juga jangan di pecat Yang nembak itu cuma sambo & barada e Ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak," sambungnya.

Kekasih Antonio Dedola itu juga menyinggung soal nama baik Polri yang sempat hancur lantaran kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Nikita Mirzani Pasang Badan Bela Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Ngaku Siap Dibully

Bharada E Jalani Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

"Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan. Jng Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer dengan mengunakan seragam lengkap polisi. Dalam putusannya, Richard tidak dipecat dari anggota kepolisian dan tetap menjadi polisi.

Kendati demikian, Richard Eliezer mendapatkan sanksi berupa demosi 1 tahun dan dimutasi jabatannya dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Deposi di fungsi Yanma, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama di Yanma Polri," sambungnya.

Selain itu, Richard Eliezer sudah menyatakan menerima keputusan tersebut dan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta secara tertulis dari pimpinan Polri.