SIM, STNK dan TNKB Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, DPR RI: Itu Hanya Kepentingan Vendor
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diusulkan berlaku seumur hidup oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Hal itu disampaikan Sarifuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Rabu (4/12/2024).
Sudding berpendapat bahwa penerbitan dokumen-dokumen tersebut yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat.
"KTP saja berlaku seumur hidup, mengapa SIM, STNK, dan TNKB tidak?" ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai kendala yang seringkali dihadapi masyarakat saat memperpanjang surat-surat berkendara, mulai dari antrian panjang, biaya yang dianggap memberatkan, hingga persyaratan yang rumit.
"KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucapnya.
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," sambungnya.