Ayah Mario Dandy, Rafael Dipanggil KPK Soal Harta Kekayaan Rp 56 Miliar

Gedung KPK
Sumber :
  • Instagram @officialkpk

VIVA Bandung – Kasus Mario Dandy Satrio yang menganiaya David, anak Pengurus GP Ansor berbuntut panjang pada ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, mantan pejabat pajak telah dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan soal harta kekayaannya Rp 56 miliar yang menjadi sorotan publik.

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Adapun jadwal pemanggilan KPK terhadap Rafael tertanggal pada Rabu (01/03/2023) besok.

"Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (28/02/2023).

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Selain itu, Pahala menejelaskan, KPK sendiri telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan terkait LHKPN milik Rafael. Kemudian, pertemuan kedua pihak digelar pada Senin pagi.

"Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan," ujar Pahala.

Forum Anti Korupsi Nasional Desak Mendagri Copot Sekda Aceh

Ayah dari Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • YouTube/NU Online

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sementara dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN Isnaini.

Sementara itu, Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mejelaskan materi klarifikasi yang akan KPK gali terhadap Rafael Alun.

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok," kata Ipi Maryati.

Salain itu, Ipi menjawab pertanyaan terkait kepemilikan motor Harley dan mobil Rubicon yang dipakai anak Rafael tak terdaftar dalam LHKPN.

Namun, Ipi masih belum menyampaikan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi KPK terhadap Rafael Alun. Dia berharap Rafael Alun akan memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira itu bicara teknis tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," jelas Ipi.

"Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan misalnya itu juga ada terbuka kemungkinan tersebut," pungkasnya.