Baru Pacaran 1 Bulan, Mario Dandy dan AG Masuk Penjara Bareng

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Baru terungkap, ternyata hubungan asmara Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG baru berjalan sekitar satu bulan sebelum terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora. Namun, kini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Aghnia Punjabi Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan Terhadap Anaknya

Hal itu diungkapkan oleh, Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2023.

"Baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya, itu pengakuan di BAP. Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," kata Basri dikutip dari VIVA, Jum'at (10/03/2023).

Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bullying SMA Binus Serpong

Selain itu, Basri juga mengklaim bahwa kliennya juga kenal dengan David sejak Desember 2022 yang saat itu masih berpacaran denagn AG.

"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember," sambungnya.

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

Mario Dandy dan Pacarnya A (Kiri) David dan Mantan Pacarnya, A (Kanan)

Photo :
  • intipseleb

Diberitakan sebelumnya, AG pacar Mario Dandy adalah salah satu wanita yang menjadi penyebab Mario Dandy menganiaya David.

Kini AG telah ditahan oleh polisi setelah sebelumnya Mario Dandy dan temannya Shane Lukas ditahah lebih dulu.

Seperti diketahui, status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama enam jam lamanya.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Untuk penahanannya tersebut, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Hal tersebut tentu mengingat, usia dari AG yang masih di bawah umur.

Penahanan ini rencananya akan dilakukan selama tujuh hari ke depan. Namun, apabila nanti merasa kurang cukup bisa diperpanjang sehari dari pihak kejaksaan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," tegas Kombes Pol Hengki.