Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Ungkap Peran Sang Pacar AG Saat Kejadian
- tvOnenews
Bandung – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor, Jumat (10/3/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas (19) yang merupakan teman Mario. Dia turut memprovokasi agar Mario Dandy memukul David.
Aksi Mario Dandy juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya. dan ditelusuri sumber harta kekayaan oleh KPK.
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo digelar di pinggir jalan Kediaman saksi R di kawasan perumahan Green Permata Residence, Pasanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka penganiayaan Shane Lukas bersama AG memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).