Lilis Karlina Bungkam Saat Ditanya Soal Anaknya yang Ditangkap karena Narkoba

Pedangdut Lilis Karlina
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial berinesial RD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena terlibat kasus peredaran narkoba pada Minggu (12/3/2023). 

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Usai penangkapan itu, Lilis Karlina terlihat mendatangi Polres Purwakarta dengan busana serba hitam dan menutupi sebagian wajahnya.

Namun, Lilis Karlina belum bersedia memberikan ketarangan kepada awak media. Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut memilih berlalu begitu saja tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain juga enggan berkomentar terkait RD yang merupakan anak pedangdut senior tersebut. 

Edwar mengaku, pihaknya hanya ingin fokus ke kasus narkobanya, apalagi sang pelaku masih anak di bawah umur, yakni berusia 15 tahun. Diketahui, RD masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Sebut Rhoma Irama Kecolongan Soal Narkoba, Ning Umi Laila: Salah Paham

Pedangdut Lilis Karlina

Photo :
  • Intipseleb

Saat penangkapan RD, polisi juga mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Dijelaskan Edwar, pelaku RD mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut lewat transaksi secara daring. Kemudian narkoba itu dijual lagi oleh RD melalui online atau COD.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tegas Edwar.