Polisi Sebut Kasus Penipuan Ajudan Pribadi Capai Rp1,3 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Akibat kasus ini, selebgram Ajudan Pribadi disangkal dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

5 Fakta Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," bunyi Pasal 378 KUHP itu.