Soal Isu Perceraian Alshad Ahmad, Berikut Keterangan Pengadilan Agama Bandung
Selasa, 21 Maret 2023 - 21:52 WIB
Sumber :
- Intipseleb
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap dia.
Baca Juga :
Dihujat Netizen, Kartika Putri Klarifikasi Soal Suami Sebut Norak & Kampungan di Konten Eskalator
Sebagai informasi, sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung. Gugatan cerai itu diajukan oleh Alshad.
Perkara perceraian tersebut didaftarkan pada tanggal 11 November 2022 dan sudah diputus pada tanggal 2 Desember 2022.
Baca Juga :
Pengakuan Habib Usman Usai Dihujat Netizen soal Blak-blakan Konten 'Norak' Bareng Kartika Putri
Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan.