Penyanyi Cover Punya Keunikan Tersendiri, Once Minta Dilindungi Undang-undang
- viva.co.id
Once mengatakan bahwa penyanyi cover juga harus dilindungi haknya oleh undang-undang. Selain itu, melalui undang-undang, penyanyi cover juga harus memenuhi kewajibannya membayar royalti kepada pencipta lagu.
"Jadi, saya kira, sebuah musik cover yang bagus itu adalah seni tersendiri dan harus dilindungi oleh undang-undang aturan sehingga bisa terus dilakukan dengan pembayaran royalti yang tertib," katanya.
Once Bolehkan Penyanyi Lain Membawakan Lagunya
Di sisi lain, Once memperbolehkan orang untuk membawakan lagu ciptaannya. Baginya, hal itu tidak membutuhkan izin dari dirinya sebagai pencipta lagu.
"Enggak, saya persilakan. Memang enggak perlu izin kok," terangnya.
Yang penting, kata Once, orang yang membawakan lagu ciptaannya itu harus menunaikan kewajiban. Hal itu yakni membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Bukan enggak perlu izin, tapi, sudah harus membayar royalti itu lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Bukan berarti terus minta izin ke saya kalau dalam pertunjukan live ya," katanya memungkasi.