Orang Tua AG Bisa Pidanakan Mario Dandy Karena Lakukan Hubungan Intim Berkali-kali?

Pacar Mario Dandy
Sumber :

"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," ujar Sri Wahuni.

Kisah David Ozora Bangkit dari Koma Karena Bertemu Gus Dur

Dalam perkara tersebut seorang netizen mengunkapkan Mario Dandy bisa dikenakan pidana atas hubungan badan yang ia lakukan dengan AG.

"Wah si Mario Dandy bisa kena pasal 82 UU perlindungan anak, minimal 5 tahun penjara," tulis akun @sobatarifgagak.

Meski Datang Bulan, Pilot Elmer Syaherman Tetap Minta Ini ke Pramugari Bella Damaika

Kendati begitu, ancaman pidana itu bisa diproses jika orang tua AG membuat laporan tentang kasus tersebut.

Dilansir dari Hukum Online, Pasal 82 Perpu 1/2016 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."

Viral! Istri Kepergok Berhubungan Badan dengan Pria Lain Saat Suami Pulang Kerja

Sementara itu untuk pasal 76E yang disebutkan dalam pasal di atas adalah, "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."